- Informasi Lowongan Kerja Terupdate Oktober 2023 di Medan dan Sumatera Utara.
Kabupaten Simalungun adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Kabupaten ini merupakan rumah bagi masyarakat Batak Simalungun. Pusat pemerintahan atau ibu kota dari kabupaten ini telah resmi berpindah ke kecamatan Raya pada tanggal 23 Juni 2008 dari Kota Pematangsiantar yang telah menjadi daerah otonom, setelah tertunda selama beberapa waktu. Pada tahun 2021, penduduk Kabupaten Simalungun berdasarkan Kementerian Dalam Negeri 2021 berjumlah 1.038.120 jiwa, dengan kepadatan 237 jiwa/km².
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil/ PPPK di Lingkungan Kabupaten Simalungun Tahun 2023
Pemerintah Kabupaten Simalungun akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan
dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. JUMLAH DAN RINCIAN FORMASI YANG DIBUTUHKAN:
Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru,
Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis sebagai berikut:
Tenaga Guru : 5.373 (lima ribu tiga ratus tujuh puluh tiga) formasi
Tenaga Kesehatan : 1.656 (seribu enam ratus lima puluh enam) formasi
Tenaga Teknis : 85 (delapan puluh lima) formasi
Jumlah Dibutuhkan : 7.114 (tujuh ribu seratus empat belas) formasi
B. MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA (MHPK)
Masa Hubungan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan batas usia pensiun jabatan.
C. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM:
Warga Negara Indonesia;
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan pada saat pendaftaran;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
Menyiapkan kelengkapan berkas pendaftaran dan melakukan pendaftaran secara online pada portal
http://sscasn.bkn.go.id.
D. TATA CARA PENDAFTARAN:
1. Pendaftaran secara Online dengan mengikuti petunjuk bentuk file, kapasitas file dan mekanisme pendaftaran pada
https://sscasn.bkn.go.id
E. KRITERIA PELAMAR:
1. Kriteria Pelamar PPPK Tenaga Guru:
a. Pelamar Khusus:
1) Pelamar Prioritas (P1) yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya (membuat kartu akun dan mendaftar kembali pada https://sscasn.bkn.go.id);
2) Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara;
3) Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun;
b. Pelamar Umum:
Pelamar Umum merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
c. Pelamar Penyandang Disabilitas Fisik:
Penyandang Disabilitas Fisik merupakan Pelamar yang dinyatakan Cacat Fisik dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Penyandang Disabilitas Fisik dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan derajat kedisabilitasannya.
2. Kriteria Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis:
a. Pelamar Khusus:
Tenaga Kesehatan Non ASN dan Tenaga Teknis Non ASN yaitu pelamar tenaga kesehatan dan Tenaga Teknis yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun dan melamar sesuai dengan formasi Jabatan
sebagaimana rincian yang terdapat dalam Pengumuman ini;
b. Pelamar Umum:
Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis dari Pelamar Umum merupakan pelamar yang memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sebagaimana rincian yang terdapat dalam Pengumuman ini.
0 Saran & Kritik
Posting Komentar
Tujuan anda kesini ?