Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenanglain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Saat ini, Komisi Yudisial Republik Indonesia membuka lowongan kerja di kota Medan dengan posisi berikut ini:

Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022

PERSYARATAN UMUM:
Warga Negara Indonesia;
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Sehat jasmani dan rohani;
Berdomisili di daerah provinsi yang sesuai dengan tempat kedudukan Penghubung;
Pendidikan paling rendah S1;
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;
Memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan dan kemasyarakatan;
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, dan paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun;
Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial;
Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bebas dari narkoba.

PERSYARATAN KHUSUS UNTUK CALON KOORDINATOR:
Berpendidikan sarjana hukum;
Memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik;
Memahami isu-isu yang terkait dengan peradilan;
Memiliki kemampuan komunikasi (lisan dan tulisan) yang baik;
Memiliki jaringan (networking) yang luas di daerah.

Kualifikasi:
Pendidikan minimal S1 Semua Jurusan
IPK minimal 3.0 dari 4.0
Memiliki pengalaman minimal 1 tahun/Fresh Graduate
Memiliki pengalaman dalam memimpin tim
Memiliki kemampuan analisa dan komunikasi yang baik
Bersedia untuk penempatan kerja di area Sumatera, Jawa Barat dan Banten

Jika anda berminat untuk memenuhi kualifikasi diatas, silakan ikuti prosedur di bawah ini:
Pendaftaran Calon Penghubung dilakukan secara ONLINE.
Pendaftaran ONLINE sudah dapat dilakukan mulai: tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 Jam 23.59 WIB
Setiap Calon Penghubung hanya diperkenankan mendaftar 1 (satu) formasi lowongan (Koordinator atau Asisten);

Berkas lamaran sebagai persyaratan administrasi terdiri dari:
Surat Lamaran (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh);
Daftar Riwayat Hidup (DRH) (Formulir dapat diunduh);
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah;
Transkrip nilai dan Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Pemerintah;
Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisir;
Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat/Pimpinan Organisasi Massa/LSM yang menerangkan bahwa pelamar layak direkomendasikan sebagai Penghubung Komisi Yudisial (Formulir dapat diunduh);
Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh).
Berkas lamaran yang tercantum pada nomor (4) berupa softcopy (untuk poin c dan d, berkas dipindai ke dalam format JPG, poin selebihnya dipindai ke dalam format PDF) kemudian diupload melalui menu “Upload Dokumen” pada www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id
PENERBIT: PT LJL
WHATSAPP DIGITAL MARKETING: +62 813-6436-9805
LINK OFFICIAL SOCIAL MEDIA & GROUP: https://linktr.ee/lokershareinone

SELALU BACA WARNING DARI LOKERINONE.COM.

Baca Berita Terupdate berikut ini:





👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇