Informasi Hasil Seleksi Administrasi CPNS/PPPK Pemerintah Kota Medan tahun 2021 sebagai berikut:

Menindaklanjuti pengumuman Wali Kota Medan Nomor: 810/5625 Tanggal 29 Juni 2021 Tentang Penetapan Rincian Kebutuhan Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2021 dan berdasarkan hasil verifikasi Tim Seleksi Administrasi Penerimaan CASN di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2021, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kota Medan Tahun 2021 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I untuk Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Lampiran II untuk Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional;
Pelamar yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS) telah lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib mengikuti tahapan seleksi Kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT);
Jadwal pelaksanaan seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian pada laman https://bkd.pemkomedan.go.id;
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar tetap memantau portal https://sscasn.bkn.go.id  untuk proses pencetakan kartu ujian;
Pelamar yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) dan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, selanjutnya alasan TMS dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2021 s.d. 6 Agustus 2021;

Adapun informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut, silahkan unduh dokumen dibawah ini :

  1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2021
  2. Lampiran I - Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  3. Lampiran II - Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional

Baca Berita Terupdate berikut ini:





👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇