Awal mula berdirinya perusahaan adalah tahun 1992 dengan nama PR Usaha Bersama,  seiring perkembangannya dan guna mengikuti perkembangan dunia usaha perusahaan telah beberapa kali melakukan perubahan nama, sampai yang terakhir perusahaan berubah nama dan status hukumnya menjadi PT Batu Karang, PT Batu Karang didirikan dengan akte nomor 51 pada tanggal 19 Januari 2006, yang telah diperbaharui terakhir dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Batu Karang Nomor 416, tanggal 28 September 2016 yang dibuat oleh Paulus Oliver Yoesoef, SH Notaris di Malang. Akte pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor W10-00023HT.01.01-TAHUN 2006 tanggal 7 September 2006, diperbaharui Nomor AHU-0126010.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 25 Oktober 2016. 

Kemampuan perusahaan untuk beradaptasi terhadap perubahan dan kemajuan lingkungan, sosial-budaya serta teknologi dicerminkan melalui penyempurnaan identitas perusahaan yang berkelanjutan dari masa ke masa. Hal ini juga menegaskan dedikasi dan komitmen perusahaan terhadap perbaikan kualitas kinerja secara terus-menerus. 

Sesuai dengan anggaran dasar, maksud dan tujuan perusahaan adalah melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan, industri rokok, ekspor dan impor. Perseroan telah mendapatkan izin untuk memproduksi rokok dengan NPPBKC No. 0706.1.3.3235 tertanggal 10 Juli 2006, yang telah diperbaharui dengan NPPBKC No. 0706.1.3.3235 tertanggal 13 Februari 2012.

PT Batu Karang juga mendapat dukungan milyaran rupiah dari PT Bank OCBC NISP Tbk untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Perusahaan semakin berkembang, baik dari segi kualitas produksi, manajemen maupun teknologi. Dengan dimilikinya mesin-mesin pengolahan tembakau, cengkeh, saos, dan mesin produksi rokok, yang pada akhirnya mampu menghasilkan produk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berkualitas sesuai dengan selera konsumen.

PT Batu Karang sampai dengan saat ini mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai dengan menggunakan jaminan perusahaan / corporate guarantee, untuk mendapatkan penundaan pembayaran dengan jaminan perusahaan tersebut tidaklah mudah, karena yang dipercaya menggunakan jaminan perusahaan hanyalah perusahaan yang memenuhi kriteria / kualifikasi dengan penilaian yang ketat dari Dirjen Bea dan Cukai, terbukti dengan beberapa hasil audit dari Dirjen Bea dan Cukai sampai dengan yang terakhir tanggal 14 Maret 2016 yang selalu mendapatkan hasil audit yang memuaskan / baik.

Saat ini, PT Batu Karang membuka lowongan kerja di kota Pematang Siantar dengan posisi berikut ini:


Jika anda berminat untuk memenuhi kualifikasi diatas, segera kirim langsung lamaran lengkap, CV, Fotocopy Ijasah Terakhir / Transkip Nilai, Pasphoto terbaru dan dokumen yang diperlukan hanya melalui email: bkrtobasa@gmail.com dengan subjek: posisi yang dilamar.

Baca Berita Terupdate berikut ini:





👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇