Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
LKPP dibentuk berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Adapun Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berawal dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik sebagai unit kerja eselon II.
Lembaga ini dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini memiliki tugas dalam menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan memiliki semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan mengemuka harapan suapaya proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Dikutip dari www.lkpp.go.id, LKPP Saat ini membuka lowongan kerja tenaga PPPK Tahun anggaran 2023. Adapun pengumuman seleksi PPPK LPPP secara lengkap, simak berikut ini:
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditempatkan di LKPP. Ini adalah peluang berharga untuk Anda bergabung dengan kami. Berikut adalah rincian penting terkait seleksi ini:
I. Alokasi Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis
Lihat Lampiran I untuk informasi lengkap mengenai nama jabatan, jumlah lowongan, penempatan, deskripsi jabatan, dan rentang penghasilan untuk PPPK Tenaga Teknis di LKPP tahun 2023.
II. Persyaratan PPPK Tenaga Teknis
A. Persyaratan Umum:
Untuk Jabatan Fungsional jenjang terampil, mahir, penyelia, ahli pertama, dan ahli muda, usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 53 tahun. Sementara itu, Jabatan Fungsional jenjang ahli madya memiliki batas usia maksimal 55 tahun.
Calon harus bebas dari catatan pidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan di sektor swasta.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00), sesuai dengan persyaratan jabatan. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus menyertakan ijazah dan transkrip nilai asli, sementara lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli, serta Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Kondisi kesehatan jasmani dan rohani harus sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Ini dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah dan surat keterangan tidak menggunakan zat adiktif, seperti narkotika, psikotropika, prekursor, yang dinyatakan oleh dokter atau pejabat berwenang.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak pernah terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
Tidak sedang menjadi peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Jika anda berminat untuk memenuhi kualifikasi diatas, Silahkan
DAFTAR ONLINEPENERBIT: PT LJL
Baca Berita Terupdate berikut ini:
0 Saran & Kritik
Posting Komentar
Tujuan anda kesini ?