Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan kerja di kota Medan, Sumatera Utara dengan posisi berikut ini:

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk dapat bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai berikut:

UNIT PENEMPATAN ESELON II:

1. Biro Hukum : 3 formasi
2. Direktorat Jejaring Pendidikan : 15 formasi
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat : 9 formasi
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi : 10 formasi
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat: 38 formasi
6. Direktorat Monitoring : 4 formasi
7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha : 3 formasi
8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi: 33 formasi
9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi: 37 formasi
10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I : 4 formasi
11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II : 4 formasi
12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III : 4 formasi
13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV : 5 formasi
14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V : 4 formasi
15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi : 26 formasi
16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi: 1 formasi
17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data : 3 formasi
18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 formasi
19. Sekretariat Dewan Pengawas : 6 formasi 

Persyaratan Pendafataran:
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan predikat A atau Unggul dan memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul;
Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi;
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (sesuai transkrip nilai):
Minimal 3.00 untuk Sarjana (S1);
Minimal 3.00 untuk Diploma III (D-III).

Jika anda berminat untuk memenuhi kualifikasi diatas, Silahkan DAFTAR ONLINE

PENERBIT: PT LJL
WHATSAPP DIGITAL MARKETING: +62 831-9840-7189
LINK OFFICIAL SOCIAL MEDIA & GROUP: https://linktr.ee/lokershareinone

BACK TO HOME

SELALU BACA WARNING DARI LOKERINONE.COM.

Baca Berita Terupdate berikut ini:




👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇