Kementerian Kelautan, dan Perikanan merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan, dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan yang pertama kali dijabat oleh Sarwono Kusumaatmadja dan sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Susi Pudjiastuti.
Kementerian Kelautan, dan Perikanan memiliki tugas dalam menyelenggarakan urusan di bidang kelautan, dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan, dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan, dan perikanan
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan, dan Perikanan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan, dan Perikanan
pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan, dan Perikanan di daerah pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah bekerja keras melaksanakan berbagai kebijakandan program-programinovatif untuk mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa.
Persyaratan Umum:
Warga Negara Indonesia
Pria dan Wanita
Pendidikan minimal SMA/SMK/D3/S1 sesuai formasi*
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani
Tidak menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah lebih tinggi pada saat melamar
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
Berkelakuan baik
Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bersedia mengabdi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS, jika tetap mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri
Bersedia mengganti kerugian negara apabila mengundurkan diri dan berkedudukan sebagai CPNS
Registrasi dilakukan secara online melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 21 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional, mulai tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 21 Juli 2021 pukul 23.59 WIB;
SUMBER INFORMASIBaca Berita Terupdate berikut ini:
0 Saran & Kritik
Posting Komentar
Tujuan anda kesini ?