Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dahulu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disingkat Kemeneg PP & PA) merupakan salah satu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Republik Indonesia membuka lowongan kerja di kota Medan dengan posisi berikut ini:

1. PEKERJA SOSIAL 4 (empat) orang

Persyaratan khusus:
Usia maksimal 35 tahun
Pendidikan minimal DIV/S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)
Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus.
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak

2. PSIKOLOG KLINIS ANAK 2 (dua) orang

Persyaratan Khusus:
Usia maksimal 35 tahun
Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Anak.
Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak.

3. PSIKOLOGI KLINIS DEWASA 1 (satu) orang

Persyaratan Khusus:
Usia maksimal 35 tahun
Pendidikan Profesi Klinis khususn ya Klinis dewasa
Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

4. ADVOKAT 2 (dua) orang

Persyaratan Khusus:
Usia maksimal 40 Tahun
Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
Memiliki Kartu Tanda Advokat
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak

5. OPERATOR 6 (enam) orang

Persyaratan Khusus:
Usia maksimal 35 tahun
Pendidikan minimal D3 semua jurusan
Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
Mampu bekerjasama dengan Tim.
Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai operator layanan  service
Diutamakan  mampu berbahasa Inggris aktif

6. KONSELOR 3 (tiga) orang

Persyaratan Khusus:
Usia maksimal 35 tahun
Pendidikan S1 Psikologi komputer (Microsoft Office)
Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
Memiliki kesebaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif
Dapat bekerja sama secara tim 
Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan  baik
Memiliki kemampuan dalam analisis kasus
Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata

Jika anda berminat untuk memenuhi kualifikasi diatas, Silahkan DAFTAR ONLINE

SUMBER RESMI

Info Grafis:












👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇