Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dahulu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disingkat Kemeneg PP & PA) merupakan salah satu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Republik Indonesia membuka lowongan kerja di kota Medan dengan posisi berikut ini:
1. PEKERJA SOSIAL 4 (empat) orang
Persyaratan khusus:
Usia maksimal 35 tahun
Pendidikan minimal DIV/S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)
Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus.
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak
2. PSIKOLOG KLINIS ANAK 2 (dua) orang
Persyaratan Khusus:
Usia maksimal 35 tahun
Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Anak.
Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak.
3. PSIKOLOGI KLINIS DEWASA 1 (satu) orang
Persyaratan Khusus:
Usia maksimal 35 tahun
Pendidikan Profesi Klinis khususn ya Klinis dewasa
Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
4. ADVOKAT 2 (dua) orang
Persyaratan Khusus:
Usia maksimal 40 Tahun
Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
Memiliki Kartu Tanda Advokat
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak
5. OPERATOR 6 (enam) orang
Persyaratan Khusus:
Usia maksimal 35 tahun
Pendidikan minimal D3 semua jurusan
Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
Mampu bekerjasama dengan Tim.
Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai operator layanan service
Diutamakan mampu berbahasa Inggris aktif
6. KONSELOR 3 (tiga) orang
Persyaratan Khusus:
Usia maksimal 35 tahun
Pendidikan S1 Psikologi komputer (Microsoft Office)
Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
Memiliki kesebaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif
Dapat bekerja sama secara tim
Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik
Memiliki kemampuan dalam analisis kasus
Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata
Jika anda berminat untuk memenuhi kualifikasi diatas, Silahkan
DAFTAR ONLINESUMBER RESMIInfo Grafis:
0 Saran & Kritik
Posting Komentar
Tujuan anda kesini ?