Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri.
Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Retno Marsudi dan Wakil Menteri yang dijabat oleh Abdurrahman Mohammad Fachir yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo sejak 27 Oktober 2014 bersamaan dengan pelantikan menteri Kabinet Kerja. Kementerian Luar Negeri menjadi salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.
Kementerian Luar Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 882 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2021, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Kementerian Luar Negeri RI tahun anggaran 2021 sebagai berikut ini:
0 Saran & Kritik
Posting Komentar
Tujuan anda kesini ?