BNN merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
PPNPN – Penyuluh Narkoba
Kualifikasi:
Pria atau Wanita
Usia maksimal 35 tahun
Pendidikan minimal S1
Menguasai aplikasi Microsoft Office
Pengetahuan tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika)
Mampu berbicara di depan umum
Mampu bekerja secara team
Mau bekerja keras dan berdedikasi tinggi
Penempatan Langkat Sumatera Utara
Jika anda berminat untuk memenuhi kualifikasi diatas, segera antar langsung lamaran lengkap, CV, Fotocopy Ijasah Terakhir / Transkip Nilai, Pasphoto terbaru dan dokumen yang diperlukan ke:
0 Saran & Kritik
Posting Komentar
Tujuan anda kesini ?