Bappenas merupakan sebuah lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Jabatan Kepala Bappenas dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang sejak 27 Juli 2016 dipimpin Bambang Brodjonegoro menggantikan Sofyan Djali.
Dilansir dari https://rekrutmen.bappenas.go.id, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) membuka kesempatan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi terkini mengenai seleksi pengadaan PPPK, alokasi kebutuhan, serta persyaratan penting bagi para calon.
Alokasi Kebutuhan PPPK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian PPN/Bappenas akan mengisi sebanyak 533 formasi PPPK. Rincian alokasi kebutuhan dapat dilihat di Lampiran I Pengumuman ini.
Jenis Alokasi Kebutuhan PPPK:
Pemilihan jenis alokasi kebutuhan PPPK mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, yang mencakup:
1. Kebutuhan Umum:
Diperuntukkan bagi pelamar di luar Kementerian PPN/Bappenas yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
2. Kebutuhan Khusus:
Diperuntukkan untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kementerian PPN/Bappenas yang saat mendaftar adalah pegawai aktif dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus di Kementerian PPN/Bappenas yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja.
3. Kebutuhan Disabilitas:
Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas fisik (bukan sensorik atau intelektual atau mental).
Persyaratan Pelamar:
Untuk menjadi calon PPPK di Kementerian PPN/Bappenas, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4.
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar, minimal 2 tahun untuk jenjang Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia, dan Ahli Pertama, serta minimal 3 tahun untuk Ahli Muda.
Pengalaman kerja relevan wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani sumber daya manusia (untuk kebutuhan umum) atau Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama tempat pelamar berkedudukan (untuk kebutuhan khusus).
Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Berkelakuan baik.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, obat-obatan terlarang, atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK).
Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Info Grafis:
Jika anda berminat untuk memenuhi kualifikasi diatas, Silahkan
DAFTAR ONLINE
PENERBIT: PT LJL
Baca Berita Terupdate berikut ini:
0 Saran & Kritik
Posting Komentar
Tujuan anda kesini ?