Bank Sumut kemudian dialihkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 1965 sebelum dikembalikan statusnya sebagai Perseroan Terbatas pada tahun 1999
Bank Sumut memberikan kesempatan kepada putra/putri terbaik Bangsa khususnya Sumatera Utara untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Frontliner
Penempatan di Pulau Nias, Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas.
Pengadaan Rekrutmen dan Seleksi pegawai Front Liner meliputi persyaratan kandidat calon Pegawai sebagai berikut:
Diutamakan wanita.
Pendidikan minimal D3 kecuali (Kebidanan, Kesehatan, sastra dan Pendidikan/keguruan).
Fresh Graduate ataupun yang sudah berpengalaman bekerja di Bank.
Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk PTN 2,75 dan PTS 3,00.
Usia Maksimal 23 Tahun.
Berpenampilan menarik.Tinggi Wanita minimal 160 cm dan Pria 165 cm.
Masa bekerja berakhir sampai usia 33 tahun.
Berdomisili di Pulau Nias, Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas.
Bersedia ditempatkan sesuai domisili pelamar (Nias, Mandailing Natal dan Padang Lawas).
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama 2 tahun sejak tanggal pengangkatan pegawai.
Bersedia menjalani ikatan dinas selama 3 tahun sejak tanggal pengangkatan pegawai.
Apabila melanggar/berhenti saat menjalani ikatan dinas akan dikenakan biaya ganti rugi rekrutmen dan pelatihan.
Kelengkapan berkas lamaran berupa sebagai berikut:
Surat Lamaran Kerja
Fotocopy Kartu Identitas (KTP dan Kartu Keluarga) yang masih berlaku.
Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup
Pas Foto berwarna Ukuran 4 x 6 Latar Biru 2 lembar.
Foto Closeup Seluruh badan ukuran postcard 1 lembar, latar putih.
Fotocopy ijazah dan transkrip nilai (dilegalisir)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Dokumen pendukung lainnya yang dianggap perlu.
Seluruh dokumen tersebut agar dikirimkan kedalam amplop tertutup disertai dengan cap pos dan dialamatkan ke:
Paling lambat 20 April 2019
Proses penerimaan pegawai ini akan diselenggrakan di kota Medan, dan tidak dipungut biaya apapun selama mengikuti tahapan tes.
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
0 Saran & Kritik
Posting Komentar
Tujuan anda kesini ?