Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Sejalan dengan hal di atas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Untuk melaksanakan mandat perundangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya menerbitkan Permendikbud nomor 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 59 dinyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Kali ini BAN SM melakuka perekrutan untuk mencari pegawai yang akan ditempatkan sebagai Calon Asesor dengan kualifikasi sebagai berikut:
Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 (semua jurusan);
Berpengalaman di bidang pendidikan minimal 5 (lima) tahun;
Menandatangani Pakta Integritas bermeterai Rp 6.000,-;
Memiliki keterampilan dasar mengoperasikan MS Office (Word, Excel, Powerpoint);
Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun;
Berdomisili sesuai wilayah provinsi yang merekrut asesor;
Mendapat rekomendasi dari atasan tempat bertugas atau lembaga/instansi/yayasan terkait (bagi yang berstatus pegawai aktif);
Berbadan sehat;
Tidak sedang menjabat sebagai staf sekretariat atau anggota BAN S/M Provinsi;
Tidak sedang menjabat jabatan struktural di instansi tingkat provinsi/ kabupaten/kota.
Pendaftar adalah dari unsur: dosen, pengawas, widyaiswara pendidikan, pelatih guru (yang bukan berstatus guru/kepala sekolah), dan pengembang teknologi pembelajaran.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Tata Cara Pendaftaran:
Pendaftar mengisi Formulir Pendaftaran secara daring dengan lengkap.
Formulir Pendaftaran dapat diakses pada tautan berikut ini: https://bansm.kemdikbud.go.id/rekrutmen/

Peserta seleksi mengunggah:

  • Ijazah terakhir;
  • Surat keterangan pengalaman kerja dari lembaga/instansi/yayasan tempat bekerja;
  • Pakta Integritas sesuai format yang disediakan;
  • Surat Pernyataan terampil mengoperasikan MS Office (Word, Excel, Powerpoint);
  • KTP;
  • Surat izin/rekomendasi dari atasan tempat bertugas (lembaga/ instansi/yayasan terkait bagi yang berstatus pegawai aktif);
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  • Daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 4×6 terbaru;
  • Membuat tulisan dalam bentuk makalah sebanyak 2-3 halaman dengan tema: “Profesionalisme dan Kredibilitas Asesor dalam Peningkatan Mutu Pendidikan”. (Huruf Arial, ukuran font 12, dan spasi 1.5).

Note:
Pengumuman dan Pendaftaran Calon Peserta 4 Maret – 4 April 2019.

BACKUP



👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇