Pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.isi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Pentingnya Peran serta masyarakat dalam rangka mensukseskan Pemilu serentak tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kata Medan membuka kesempatan kepada masyarakat Kata Medan untuk bergabung sebagai relawan demokrasi.
Program relawan demokrasi adalah gerakan sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan parisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Program ini melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya di mana mereka ditempatkan sebagai pelopor (pioneer) demokrasi bagi komunitasnya. Relawan demokrasi menjadi mitra KPU dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis kabupaten/kota. Bentuk peran serta masyarakat ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kesadaran yang tinggi serta tanggung masyarakat yang penuh dan menggunakan haknya dalam pemilu serentak secara optimal.
Program relawan demokrasi yang digagas oleh KPU melibatkan kelompok masyarakat yang berasal dari basis pemilih strategis seperti:
1. Basis Keluarga
2. Basis Pemilih Pemula
3. Basis Pemilih Muda
4. Basis Pemilih Perempuan
5. Basis Penyandang Disabilitas
6. Basis Pemilih Berkebutuhan Khusus
7. Basis Kaum Marginal
8. Basis Komunitas
9. Basis Keagamaan
10. Basis Warga Internet
11. Basis Relawan Demokrasi.
A. Persyaratan Relawan Demokrasi
Untuk mengikuti program relawan demokrasi,seorang harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar, khusus untuk relawan pemilih pemula maksimal berusia 25 tahun.
3. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
4. Berdomisili di wilayah Kota Medan.
5. Non-partisan, sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak menjadi anggota Partai Politik.
6. Memiliki komitmen menjadi relawan demokrasi.
7. Terdaftar sebagai pemilih.
8. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.
9. Bertanggung jawab dan berakhlak baik.
10. Bukan bagian dari penyelenggara pemilu.
11. Memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan.
12. Bagi peserta yang pernah mengikui kegiatan KPU (Kursus Kepemiluan/Jambore Demokrasi/- KPU Goes to Campus/ School/ Pesantren) memperoleh prioritas
Persyaratan itu dibuktikan dengan:
1. Fotokopi KTP-el yang masih berlaku rangkap 2 (dua)
2. Fotokopi ijazah SLTA atau sederajat rangkap 2 (dua)
3. Pas foto 4 x 6 berwarna sebanyak 4 (empat) lembar
4. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang - kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir.
5. Surat pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi.
6. Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS
7. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana.
8. Surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu 2019.
9. Sertifikat/Piagam yang berkaitan dengan kegiatan KPU (bagi yang mempunyai).
10. Daftar riwayat hid up.
11. Seluruh persyaratan dimasukkan didalam amplop coklat dan ditulis nomor dan basis yang diminati (ditulis di sebelah kiri atas amplop)
Persyaratan Relawan Demokrasi:
Pengumuman dan penerimaan berkas Pembentukan Calon Relawan Demokrasi dimulai tanggal 11 Januari 2019 s/d 14 Januari 2019;
Seleksi Administrasi Pembentukan Calon Relawan Demokrasi dimulai tanggal 14 Januari 2019 s/d 15 Januari 2019
Wawancara Pembentukan Calon Relawan Demokrasi dimulai tanggal 16 Januari 2019 s/d 17 Januari 2019;
Pengumuman hasil seleksi Calon Relawan Demokrasi dimulai tanggal 17 Januari 2019;
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kata Medan Nomor telepon (061) 4513031.
Tempat dan Waktu Pendaftaran:
Seluruh berkas/ dokumen kelengkapan persyaratan Galon Relawan Demokrasi di serahkan ke Kantor KPU Kola Medan Jalan Kejaksaan No 37 Medan pada pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
Lihat PENGUMUMAN KPU MEDAN.
KPU BINJAI
0 Saran & Kritik
Posting Komentar
Tujuan anda kesini ?