Pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.isi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

PEMBENTUKAN  RELAWAN  DEMOKRASI  PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 
DITINGKAT  KOTA MEDAN

Pentingnya Peran serta masyarakat dalam rangka mensukseskan Pemilu serentak   tahun   2019, Komisi   Pemilihan    Umum   Kata   Medan   membuka kesempatan   kepada   masyarakat   Kata Medan   untuk   bergabung   sebagai relawan demokrasi.

Program relawan demokrasi adalah gerakan sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan parisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Program  ini melibatkan  peran serta masyarakat yang seluas-luasnya  di  mana mereka ditempatkan sebagai  pelopor (pioneer) demokrasi  bagi komunitasnya. Relawan  demokrasi  menjadi mitra  KPU dalam menjalankan agenda  sosialisasi dan  pendidikan  pemilih  berbasis  kabupaten/kota.  Bentuk  peran  serta masyarakat  ini  diharapkan  mampu  mendorong  tumbuhnya  kesadaran  yang tinggi serta tanggung masyarakat yang penuh dan menggunakan haknya dalam pemilu serentak secara optimal.

Program relawan  demokrasi  yang digagas oleh  KPU melibatkan  kelompok masyarakat yang berasal dari  basis pemilih strategis seperti:
1.   Basis Keluarga
2.   Basis Pemilih  Pemula
3.   Basis  Pemilih Muda
4.   Basis Pemilih Perempuan
5.   Basis  Penyandang  Disabilitas
6.   Basis Pemilih Berkebutuhan Khusus
7.   Basis Kaum Marginal
8.   Basis Komunitas
9.   Basis Keagamaan
10. Basis Warga Internet
11. Basis Relawan Demokrasi.

A.   Persyaratan Relawan Demokrasi
Untuk   mengikuti   program   relawan  demokrasi,seorang   harus  memiliki persyaratan sebagai berikut:
1.    Warga Negara Indonesia;
2.    Berusia minimal  17  tahun pada saat  mendaftar,  khusus untuk  relawan pemilih pemula maksimal berusia 25 tahun.
3.    Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
4.   Berdomisili di wilayah Kota Medan.
5.    Non-partisan,   sekurang-kurangnya  dalam  5  (lima)  tahun  terakhir  tidak menjadi anggota Partai Politik.
6.    Memiliki komitmen menjadi relawan demokrasi.
7.    Terdaftar sebagai pemilih.
8.    Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.
9.    Bertanggung jawab dan berakhlak baik.
10.  Bukan bagian dari  penyelenggara pemilu.
11.  Memiliki   pengalaman   dalam   kegiatan   penyuluhan   atau   aktif   dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan.
12.  Bagi  peserta yang pernah mengikui kegiatan  KPU (Kursus  Kepemiluan/Jambore   Demokrasi/-  KPU   Goes   to   Campus/   School/   Pesantren) memperoleh prioritas

Persyaratan itu dibuktikan dengan:
1.    Fotokopi KTP-el yang masih berlaku rangkap 2 (dua)
2.    Fotokopi ijazah SLTA atau sederajat rangkap 2 (dua)
3.    Pas foto 4 x 6 berwarna sebanyak 4 (empat) lembar
4.    Surat  pernyataan  tidak  menjadi  anggota  partai  politik  sekurang   - kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir.
5.    Surat pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi.
6.    Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS
7.    Surat  pernyataan tidak  pernah   dipidana  penjara  atau  melakukan tindak pidana.
8.    Surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu 2019.
9.    Sertifikat/Piagam  yang berkaitan  dengan kegiatan KPU (bagi  yang mempunyai).
10.  Daftar riwayat hid up.
11.  Seluruh  persyaratan dimasukkan didalam  amplop  coklat dan  ditulis nomor dan basis yang diminati (ditulis di sebelah  kiri atas amplop)

Persyaratan Relawan Demokrasi:
Pengumuman   dan    penerimaan   berkas   Pembentukan   Calon Relawan  Demokrasi dimulai tanggal  11   Januari   2019   s/d  14 Januari 2019;
Seleksi  Administrasi  Pembentukan   Calon  Relawan   Demokrasi dimulai tanggal 14  Januari  2019 s/d 15 Januari 2019
Wawancara  Pembentukan  Calon  Relawan   Demokrasi   dimulai tanggal 16 Januari 2019 s/d 17 Januari 2019;
Pengumuman  hasil   seleksi   Calon  Relawan  Demokrasi  dimulai tanggal 17 Januari 2019;
Untuk informasi  lebih  lanjut dapat menghubungi  KPU Kata Medan Nomor telepon (061) 4513031.

Tempat  dan Waktu  Pendaftaran:
Seluruh  berkas/  dokumen  kelengkapan  persyaratan  Galon  Relawan Demokrasi di serahkan ke Kantor KPU Kola  Medan Jalan  Kejaksaan No 37 Medan pada pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

Lihat PENGUMUMAN KPU MEDAN.

--------------------------------------

KPU BINJAI






👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇