Menindaklanjuti  pengumuman  Wali  Kota  Medan  Nomor  800/1074  tanggal  26 September 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2018, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Pelamar yang  dinyatakan lulus  seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri  Sipil Pemerintah  Kota   Medan  Tahun  2018  adalah  sebagaimana  tercantum  dalam lampiran.

2.  Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada
angka l, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar.

3.   Pelamar  yang  dinyatakan Tidak Memenuhi  Syarat  Seleksi Administrasi  disertai alasannya, hanya dapat diakses melalui Iaman ltttps:l/sscn.bkn.go.id.

4.  Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  Pemerintah Kota  Medan  Tahun  2018 melalui laman sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan password yang sama dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan password pada saat pendaftaran.
5.   Waktu  dan  tempat  pelaksanaan  Seleksi   Kompetensi  dasar  akan  diumumkan kemudian di laman http://bkd.pemkomedan.go.id/
 6.   Seleksi   Kompetensi  Dasar  (SKD)   dilaksanakan  dengan  menggunakan  sistem Computer Assisted Test (CAT), selama 90 (sembilan puluh) menit dengan materi terdiri  dari  Tes  Karakteristik Pribadi,Tes Intelegensi Umum,  dan Tes  Wawasan Kebangsaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

7.  Tata Tertib Tes/Ujian:
1)   Kewajiban bagi peserta
a)   Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
b)   Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
c)   Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) I SIM  dan Kartu Peserta
Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
d) Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih  polos celana panjang/rok  berwarna  gelap  (tidak  diperkenankan  memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal);
e)  Duduk pada tempat yang ditentukan;
)   Membawa alat tulis berupa pensil  ke dalam  ruangan  tes;
g)   Mendengarkan  pengarahan Panitia  sebelum  pelaksanaan tes  dengan sistem  CAT dimulai;
h)   Mengerjakan  semua  soal  tes  yang  tersedia  sesuai   dengan   alokasi waktu.
2)   Larangan  bagi  peserta  :
a)   Membawa buku-buku dan catatan  lainnya;
b)   Membawa   kalkulator,   telepon    genggam    (Handphone)   atau   alat komunikasi   lainnya,   kamera   dalam   bentuk   apapun,   jam   tangan, bolpoint;
c)   Membawa makanan  dan minurnan;
d)   Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
e)   Bertanya/berbicara dengan  sesama  peserta  tes;
f)   Menerima/memberikan sesuatu  dari/kepada  peserta  lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
g)   Keluar  ruangan  tes, kecuali  memperoleh izin dari panitia;
h)   Merokok  dalam ruangan  tes.
3)   Sanksi  bagi peserta:
a)   Peserta  yang terlambat  pada saat dimulainya tes tidak  diperkenankan masuk  untuk mengikuti tes dan dianggap  gugur.
b)   Peserta   yang  kedapatan   melanggar  tata  tertib  dianggap   gugur  dan dikeluarkan  dari   ruangan   tes  dan  dicoret   dari   daftar   hadir  serta dinyatakan tidak  lulus.

8.   Lain-lain:
1) Informasi terkait kegiatan   Seleksi Pemerintah Kota Medan Tahun http://bkd.pemkomedan.go.id/
Calon 2018 Pegawai Negeri dapat dilihat di Sipil laman
2)   Segala  bentuk salah  unggah /unggah  tertukar /berkas unggah  tidak terbaca rnerupakan  tanggung jawab  pelamar  sesuai Petunjuk  Pendaftaran.
3)   Kelalaian  peserta  dalam   membaca   dan  memahami   pengurnuman  menjadi tanggung jawab peserta.
4)  Dalam  seluruh tahapan  pelaksanaan kegiatan  Seleksi  Calon  Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Medan Tahun 2018 TIDAK  DIPUNGUT BIA YA.
5)   Keputusan  Panitia   Seleksi   Calon  Pegawai  Negeri   Sipil  Pemerintah  Kota Medan Tahun  2018  bersifat MUTLAK  dan tidak dapat diganggu  gugat.



👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇