KEMENTERIAN ENERGI dan SUMBER DAYA MINERAL TAHUN ANGGARAN 2018. Mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 45 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2018, diumumkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kesempatan kepada Warga Negara lndonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN):
1. Sekretariat Jenderal.
2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
5. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
6. Inspektorat Jenderal.
7. Badan Geologi.
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
10. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
POSISI JABATAN:
- Analis Kegiatan Eksplorasi dan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi
- Analis Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Analis Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan
- Analis Ketahanan energi
- Analis Konservasi energi
- Analis Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Analis pengembangan Infrastruktur
- Analis Program Ketenagalistrikan
- Analis Program energi baru terbarukan
- Analis Sistem informasi
- Analis Wilayah pertambangan
- Auditor Ahli Pertama
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama
- Peneliti Ahli Pertama
- Penyelidik Bumi Ahli pertama
- Perekayasa Ahli pertama
- Pengawas Usaha Operasi Produksi dan pemasaran
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli pertama
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Dosen Asisten Ahli
Untuk Informasi Lengkap Persyaratan dan Jurusan yang dibutuhkan, Silahkan DOWNLOAD FILE
0 Saran & Kritik
Posting Komentar
Tujuan anda kesini ?