Menindaklanjuti peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Kegiatan Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat kabupaten Humbang Hasundutan, sehubungan dengan hal tersebut diatas, Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan akan melakukan Penerimaan Pendayagunaan Tenaga Medis Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Berikut Informasi Selengkapnya:


DOWNLOAD  FILE



👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇