Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Berdasarkan Keputusan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 73 tahun 2018 tentang kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2018, Badan Pusat Statistik akan menerima calon Pegawai aparatur sipil negara sebanyak 317 orang yang terdiri dari 278 orang formasi umum dan 32 orang formasi putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian comlaud, Dan 7 orang formasi untuk penyandang disabilitas dengan penjelasan sebagai berikut

Posisi jabatan:
  1. Penata laporan keuangan
  2. Apoteker ahli pertama
  3. Asisten apoteker terampil
  4. Dokter ahli pertama
  5. Perawat gigi terampil
  6. Perawat terampil
  7. Perancang peraturan perundang-undangan ahli pertama
  8. Arsiparis ahli pertama
  9. Arsiparis terampil
  10. Statistisi ahli pertama







👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇