Badan Pengawas Obat dan Makanan - BPOM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa. Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

BPOM membuka penerimaan CPNS bagi Warga Negara Indonesia untuk formasi dan jabatan sebagai:
  1. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
  2. Auditor Ahli Pertama 
  3. Analis Anggaran Ahli Pertama
  4. Verifikator Keuangan 
  5. Analis Kebijakan Ahli Pertama
  6. Perencana Ahli Pertama
  7. Analis Kelembagaan 
  8. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
  9. Arsiparis Terampil/Pelaksana
  10. Arsiparis Ahli Pertama 
  11. Pengelola BMN 
  12. Analis Pengelola BMN
  13. Analis Data dan Informasi 
  14. Auditor Kepegawaian Ahli Pertama
  15. Psikolog Klinis Ahli Pertama
  16. Analis Kepegawaian Ahli Pertama
  17. Analis Kepegawaian Terampil/Pelaksana
  18. Pranata Komputer Ahli Pertama
  19. Pranata Komputer Terampil/Pelaksana
  20. Pranata Humas Ahli Pertama
  21. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
  22. Widyaiswara Ahli Pertama
  23. Pustakawan Terampil/Pelaksana
  24. Pustakawan Ahli Pertama
  25. Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama
DOWNLOAD FILE



👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇