Badan Pengawas Obat dan Makanan - BPOM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa. Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
BPOM membuka penerimaan CPNS bagi Warga Negara Indonesia untuk formasi dan jabatan sebagai:
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
- Auditor Ahli Pertama
- Analis Anggaran Ahli Pertama
- Verifikator Keuangan
- Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Perencana Ahli Pertama
- Analis Kelembagaan
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
- Arsiparis Terampil/Pelaksana
- Arsiparis Ahli Pertama
- Pengelola BMN
- Analis Pengelola BMN
- Analis Data dan Informasi
- Auditor Kepegawaian Ahli Pertama
- Psikolog Klinis Ahli Pertama
- Analis Kepegawaian Ahli Pertama
- Analis Kepegawaian Terampil/Pelaksana
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Pranata Komputer Terampil/Pelaksana
- Pranata Humas Ahli Pertama
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Widyaiswara Ahli Pertama
- Pustakawan Terampil/Pelaksana
- Pustakawan Ahli Pertama
- Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama
0 Saran & Kritik
Posting Komentar
Tujuan anda kesini ?