Formasi:
- Beragma Islam;
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/ TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan program studi terakreditasi atau Perguruan
- Tinggi Swasta dan program studi terakreditasi B;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan:
- Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor: 184/U/2001 tanggal 23 November 2001, harus disahkan oleh Kopertis/Kopertais.
- Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset dan Dikti atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
- Fotocopy ijazah yang dikeluarkan oleh:
- Universitas/lnstitut, dilegalisir oleh Rektor/Dekan/ Pembantu atau Wakil Dekan Bidang Akademik/Direktur Pascasarjana;
- Sekolah Tinggi, dilegalisasi oleh Ketua/Pembantu atau Wakil Ketua Bidang Akademik/Direktur Pascasarjana;
- Khusus untuk pelamar lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS), Fotocopy dapat dilegalisir oleh Sekretaris Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais).
- 10. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
- Magister (S2) minimal 2,90 (tiga koma sembilan puluh).
- Doktor (S3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
- Usia pelamar maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada tanggal 31 Januari 2018 dan ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
- Tidak terikat Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dengan Perguruan Tinggi lain;
- Bersedia mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan pada UIN Ar- Raniry Banda Aceh.
Dokumen Lamaran:
- Surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta warna hitam dengan mencantumkan nomor telepon/handphone yang aktif;
- Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar;
- Fotocopy KTP yang masih berlaku;
- Fotocopy sah ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter Pemerintah;
- Surat Pernyataan bermaterai, bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar;
- Surat Pernyataan Bebas Narkoba bermaterai.
- Fotocopy Surat Katerangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Keputusan wiyata bakti sebagai dosen (bagi yang memiliki) yang dilegalisir;
- Surat Pernyataan tidak ikut partai politik (bermaterai cukup)
Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara langsung di Bagian Organisasi dan Kepegawaian UIN
Ar-Raniry Banda Aceh, ditujukan kepada:
Rektor UIN Ar-Raniry Banda AcehJadwal Pendaftaran:
c.q. Panitia Rekrutmen Calon Dosen Tetap Bukan PNS UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Jl. Syeikh Abdurrauf Kopelma Darussalam Banda Aceh, 23111
SUMBER
0 Saran & Kritik
Posting Komentar
Tujuan anda kesini ?