Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 (PP 23 tahun 2015) tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.  BPMA adalah Badan Pemerintah yang dibiayai melalui APBN mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam wilayah kewenangan Aceh baik di darat maupun dilaut. Calon pegawai BPMA wajib memahami Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 dan PP 23 tahun 2015. BPMA berkedudukan di Aceh dan pegawainya wajib berdomisili di Aceh dimana Kantor BPMA ditetapkan. Berdasarkan hasil kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diselenggarakan pada tanggal 19 dan 20 Desember 2017, jumlah calon yang berhasil belum memenuhi jumlah sebagaimana yang termaktub dalam pasal 25 Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. 

Maka dengan ini Tim Seleksi Calon Kepala BPMA sesuai dengan SK Gubernur Aceh Nomor 540/698/2017 tanggal 14 Juli 2017, memberikan kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran dan emngikuti seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan:
  • Warga Negara Republik Indoesia;
  • Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI;
  • Memahami Status Kekhususan dan Keistimewaan Aceh berdasarkan Undang-Undang yang berlaku;
  • Memahami Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2015 Tentang Pengelolan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh;
  • Pendidikan Minimal S1;
  • Usia sekurang-kurangnya 35 tahun dan Setinggi-tingginya 55 tahun pada tanggal 31 Desember 2015;
  • Memiliki pengetahuan, pengalaman dan managerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi sekurang-kurangnya 10 tahun;
  • Diutamakan yang menguasai Bahasa Inggris;
  • Tidak Pernah dijatuh Pidana Penjara karenamelakukan kejahatan yang diancam hukuman Penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  • Tidak Terkat hubungan keluarga dengan Tim Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola MIGAS ACEH;
  • Tidak menjabat sebagai pengurus Partai Politik/atau anggota legeslatif/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legeslatif /atau tidak sedang menjabat jabatan publik;
  • Bersedia bertempat tinggal di Banda Aceh;
  • Bersedia mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatuhan (Fit and Propat Test) yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon BPMA;

Dokumen Lamaran:
  • Surat Permohonan kepada "Ketua Tim Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh(BPMA)" 
  • Pas Photo terbaru berwarna ukuran4x6 sebanyak 4 lembar;
  • Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat Pengalaman Kerja;
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang menyatakan :
    • Bersedia berdomisili di Banda Aceh apabila dinyatakan Lulus sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh;
    • Tidak Sedang  menjabat sebagai pengurus Partai Politik dan/atau anggota legeslatif dan/atau tidak sedang menjabat jabatan publik;
    • Tidak dinyatakan pailt dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perusahaan Palit.
Surat lamaran beserta dokumen lamaran yang tersebut diatas disampaikan kepada:
Tim Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh(BPMA) Sekretariat Tim Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh(BPMA) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Jln. Teuku Nyak Arief , No.195, Telp.: (0651) 7551773 - (0651) 7554737.
Banda Aceh

Atau lamaran boleh dilakukan melalui email ke: hurriah2009@gmail.com atau haris.mirza.80@gmail.com

Deadline: 15 Januari 2018

SUMBER



👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇