Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 serta dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung membuka Pendaftaran untuk menjadi Agen Sosialisasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2018 sebangak 2 (orang) untuk setiap kecamatan dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan:
  • Warga Indonesia.
  • Berusia 17-50 tahun pada saat mendaftar
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Berdomisili di wilayah setempat.
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik atau mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif, sekurangkurangnya
  • dalam 5 (lima) tahun terakhir.
  • Memiliki komitmen menjadi Agen Sosialisasi
  • Terdaftar sebagai pemilih.
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
  • Bertanggungjawab dan berakhlak baik.
  • Bukan bagian dari penyelenggara pemilu.
  • Memiliki pengalaman terkait kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana.
  • Memiliki Minimal 2 Akun Pada Media Sosial yang berbeda

Dokumen Lamaran:
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Fotocopi KTP/Surat Keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku.
  • Fotocopi ijazah SMA atau sederajat di legalisir.
  • Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 (empat) lembar.
  • Pernyataan kesediaan menjadi Agen Sosialisasi.
  • Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan mencalonkan diri menjadi anggota
  • legislatif tsekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir.
  • Keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS.
  • Pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum
  • atas tindak pidana
  • Sertifikat/piagam/surat keterangan yang membuktikan pengalaman yang bersangkutan di
  • bidang penyuluhan atau organisasi kemasyarakatan/kepemudaan/kemahasiswaan.
  • Formulir pendaftaran (download disini)

Formulir pendaftaran beserta lampiran dibuat rangkap 2 (dua) dimasukan ke dalam map coklat bertali dan dikirimkan langsung menggunakan pos ke:
Kantor KPU Kota Bandung
Jl. Soekarno Hatta No. 260 Bandung.

Deadline: 20 Januari 2018

SUMBER



👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇